fbpx

Kota Sukabumi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

SUKABUMI–Kota Sukabumi sebagai bagian dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), sangat mendukung terhadap upaya pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan, efektif dan efisien.

pelayanan

Hal tersebut, seperti dijelaskan Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., tertuang dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), termasuk dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kota Sukabumi, yang telah diselaraskan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004, Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagai upaya percepatan pemberantasan korupsi. Secara spesifik, hal tersebut sudah disusun dalam RAD-PK (Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi) Kota Sukabumi.

Dijelaskan pula, sebagaimana dimaklumi bersama, bahwa program kegiatan yang disusun dalam RAD-PK Kota Sukabumi tersebut, tidak terlepas dari ruang lingkup kegiatan, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Kesepakatan Bersama, antara Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara), dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten dan Kota se Jawa Barat, serta DPRD Kabupaten dan Kota se Jawa Barat. Antara lain, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Penerapan Manajemen Berbasis Kinerja, Peningkatan Kapasitas Organisasi Pemerintah Daerah, Penataan Sistem Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah, serta Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Selan itu, Walikota Sukabumi juga menjelaskan, untuk lebih memantapkan pelaksanaan RAD-PK Kota Sukabumi, sejumlah Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, sudah menyampaikan perjanjian dan pernyataan tidak akan melakukan, sekaligus akan senantiasa ber-upaya optimal memerangi dan memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), di lingkungan SKPD-nya masing-masing. Perjanjian dan pernyataan tersebut, dilakukan melalui penandatanganan pakta integritas, di hadapan Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., dan Wakil Walikota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd., serta Asisten Deputi Sistem Evaluasi Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Gatot Sugiharto, tepatnya pada tanggal 27 Maret 2014, di Ruangan Utama Balai Kota Sukabumi.

Dikatakannya, pakta integritas tersebut, berisi tentang komitmen dalam memerangi dan memberantas KKN, khususnya dalam setiap melaksanakan tugas dan pengabdiannya, sebagai abdi negara, abdi pemerintah, dan abdi masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, Walikota Sukabumi meminta kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, agar komitmen tersebut dapat memunculkan individu-individu aparatur pemerintah di SKPD-nya masing-masing, untuk tidak melakukan KKN. Disamping itu, Walikota Sukabumi juga meminta kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, agar senantiasa menerapkan kinerja yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan .(Reporter Endang Sumardi)

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *